About

Senin, 19 November 2018

HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN










Nama     : Tiara Nur‘Indah Rahma Putri
NPM       : 27316384
Kelas     : 2TB03


JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





ABSTRAK


Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur yaitu, manusia, sumber daya alam, modal, dan teknologi.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Selain itu adanya aspek hukum yang harus di ketahui dalam konstruksi, Struktur hukum pranata, Undang-undang dasar dan pasal pasal yang ada dalam hukum pranata pembangunan, yang berisikan tentang ketentuan ketentuan apa saja yang harus dilaksanakan dalam pembangunan, baik tentang gambaran bangunan, cara pembayaran ataupun denda yang harus di kenakan dan ada juga contoh kontrak pembangunan.


BAB I

LATAR BELAKANG

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Menjadikan ini sebagai referensi atau patokan pembelajaran tentang pentingnya Hukum & Pranata Pembangunan. Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dll.

Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


BAB II

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, interaksi antar individu/kelompok/kumpulan dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat institusi. Sedangkan 
Pembangunan adalah suatu proses untuk mencapai suatu perubahan, atau suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai paradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
Manusia                                    : Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Sumber Daya Alam   : Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal                              :Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi                         :Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Jadi, pengertian dari Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. 
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
l  Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
l  Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
l  Ketenagakerjaan            : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
l  Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

STRUKTUR HUKUM PRANATA
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.    Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4.    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
5.    Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.    Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal ) 3. Perumahan ( 13 pasal ) 4. Pemukiman ( 11 pasal ) 5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ) 6. Pembinaan (6 pasal ) 7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal ) 8. Ketentuan Lain lain ( 2 pasal ) 9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ) 10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
dll
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
tujuan pembangunan permukiman
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
tahap tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
kegiatan kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
dll
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
dll.
hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Alamat  : Jl. Srikatun No. 53/108
OBJEK BANGUNAN
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.


Pada Bab 1 berisi antara lain :

Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :

Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :

Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :

Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :

Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :

Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :


Bab 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :

Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :


CONTOH KONTRAK PEMBANGUNAN

Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama    : Po. Sejahtera
Alamat  : Jl. Letnan Marzuki No. 015/092 Talang Jawa
Telepon : (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.
Nama    : Suprayitno
Telepon : 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk membangun Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.
BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu.
Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

PASAL 1
Pihak Kesatu akan membangun rumah makan di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari Pihak Kedua.
PASAL 2
GAMBARAN BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membnagun rumah makan berbentuk rumah Padang dengan ruang makan, kamar mandi laki-laki dan perempuan masing-masing 5 buah, dapur, tempat istirahat, mushola, mini market, kantin serta tempat parkir.
PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN
Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas dengan luas 2000 m2.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah makan meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu sungai.
PASAL 5
KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
PASAL 6
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN
Pihak Kesatu akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Satu Milyar Rupiah.
PASAL 7
KOMSUMSI
Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam upah.
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya tersebut diatas akan dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kesatu tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.
PASAL 10
DENDA dan SANKSI
Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan kontrak borongan.
Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.
PASAL 11
JUMLAH PEKERJA
Pihak Kedua boleh menambah jumlah pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan jumlah pekerja tersebut.
PASAL 12
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga.
PASAL 13
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus ribu rupiah permeter persegi).
PASAL 14
PENGAWASAN
Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.
PASAL 15
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
PASAL 16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk Keadaan Memaksa adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PASAL 17
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
PASAL 18
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.
Prabumulih, 5 Maret 2012
Pihak Kedua Pihak Kesatu,
……………. …………….
Suprayitno Po. Sejahtera


BAB III
KESIMPULAN

Pengertian Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur yaitu manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi. Adapun pada pelaksanaan Jasa Konstruksi yang harus memperhatikan aspek hukumnya yaitu Keperdataan, Administrasi Negara, Ketenagakerjaan dan Pidana. Terdapat juga struktur hukum pranata dan Undang-Undang NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Di dalamnya terdapat 10 bab dari 42 pasal. Yang mengatur tentang Ketentuan Umum ( 2 pasal ), Asas dan Tujuan (2 pasal ), Perumahan ( 13 pasal ), Pemukiman ( 11 pasal ), Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ), Pembinaan (6 pasal ), Ketentuan Piadana ( 2 pasal ), Ketentuan Lain lain ( 2 pasal ), Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ), Ketentuan Penutup ( 2 pasal ). Untuk lebih jelas diberikan contoh menulis surat kontrak pembangunan rumah makan. Dijelaskan juga pasal pasal apa yang harus diterapkan dan disertakan pada perencanaan pembangunan. Dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan menjelaskan tentang pentingnya menjadikan Undang undang sebagai patokan untuk membangun sebuah bangunan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya.



Senin, 04 Juni 2018

PENYALAHGUNAAN DATA FACEBOOK

SKANDAL PENYALAHGUNAAN DATA FACEBOOK

Facebook harus mengalami kasus penyalahgunaan data puluhan juta penggunanya dengan pihak perusahaan konsultan politik, Cambridge Analytica. Facebook yang merupakan media sosial terbesar di dunia, tentunya menyimpan data mengenai banyak orang. Berdasarkan laporan dari The Guardian, menyebutkan bahwa Cambridge Analytica menggunakan data para pengguna Facebook untuk kepentingan komersial.

Pada awalnya, Aleksandr Kogan berkolaborasi dengan Cambridge Analyrica mengumpulkan data pengguna Facebook terkait pengujian kepribadian dalam sebuah aplikasi yang bernama thisisyourdigitallife untuk kepentingan akademis serta akan digunakan untuk sejumlah studi. Ia mengaku bahwa pengumpulan data terkait pengguna Facebook dilakkan oleh perusahaannya, Global Science Research (GSR), antara bulan Juni dan Agustus 2014. GSR membayar sekitar 270 ribu orang untuk menggunakan sebuah aplikasi kuisioner, yang mengambil data dari profil Facebook mereka, serta teman-temannya, yang pada akhirnya menghasilkan dataset lebih dari 50 juta pengguna. Kemudian data tersebut diberikan kepada Cambridge Analytica.

Dalam keterangan resminya, Facebook menyatakan bahwa sekitar 87 juta penggunanya telah menjadi korban dalam penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Sebagian besar data penggunanya merupakan data dari pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak 70,6 juta akun, kemudian Filipina berada di posisi kedua dengan 1,2 juta akun dan faktanya Indonesia juga merupakan tiga negara terbesar yang menjadi korban dalam permasalahan ini, yaitu berada di peringkat ketiga dengan kurang lebih 1 juta akun atau 1,3% dari total pengguna Facebook yang menjadi korban dalam permasalahan penyalahgunaan data ini.

Christopher Wylie, pelapor pelanggaran (whistleblower) skandal Facebook dan Cambridge Analytica, pada hari Selasa (27/3/2018) di depan anggota parlemen Inggris di kota London, mengungkapkan masalah kecurangan yang dilakukan oleh lembaga riset data politik Cambridge Analytica dalam pemilu presiden Donald Trump pada tahun 2016. Pengakuannya dibuat setelah pekan lalu dunia di gemparkan oleh laporan mengenai sebuah aplikasi kuis psikologi online yang tanpa izin memanfaatkan data dari 50 juta pengguna Facebook. Cambridge Analytica diketahui membantu Trump dalam kampanye digital pada pemilihan presiden lalu.

Dilansir dari CNBC International, Wylie mengatakan pemilihan presiden Trump merupakan satu dari sekian banyak alasan besar yang membuatnya membeberkan penyalahgunaan data oleh Cambridge analytica tersebut.
Pekan lalu secara terpisah Collins meminta CEO dan Founder Facebook, Mark Zuckerberg, untuk muncul dihadapan DCMS memberikan penjelasan kepada publik terkait masalah penyalahgunaan data dan menentukan batas untuk memberikan tanggapan sampai paling lambat tanggal 26 Maret.

Kasus penyalahgunaan data yang dilakukan oleh Canbride Analytica pada pemilihan Presiden Amerika 2016 silam membuat banyak masyarakat Indonesia takut. Hal ini dikarenakan sekira 1,096 juta data pengguna Facebook bocor sesaat sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilangsungkan.

Kekhawatiran ini pun membuat beberapa para ahli buka suara, salah satunya adalah pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto.

Selain itu, Gun Gun Heryanto menganggap jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu pun harus responsif. Mereka perlu menyusun peraturan lebih rinci terkait hal tersebut, semisal membuat mekanisme hukum terhadap kandidat atau parpol yang terlibat praktik penyalahgunaan data akun medsos untuk kepentingan pemilu.

Skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna facebook di luar negeri, seharusnya membuat Indonesia dan pengguna sosial media menjadi lebih waspada agar tidak turut mengalami kejadian serupa. Tidak menutup kemungkinan data data yang telah di akses di sosial media, dapat di lihat oleh orang lain, baik data profil atau pun data yang di simpan. Banyak orang yang dengan gampangnya mengakses dan mengambil data orang lain. 

Dengan kejadian tersebut seharusnya membuat warga indonesia menjadi lebih waspada agar tidak terjerat kasus yang sama, dan tidak menjadi korban penyalahgunaan data yang ada di sosial media. Seharusnya membuat semua pengguna sosial media menjadi takut akan memasukkan data pribadi ke dalam sosial media. 

Melihat kasus penyalahgunaan ini, menurut saya indonesia membuat undang undang tentang sosial media yang mengakses data pribadi untuk kepentingan aplikasinya dan undang undang tentang mengambil data orang lain tanpa izin.

Dengan begitu masyarakat pengguna sosial media di Indonesia lebih merasa nyaman dengan adanya undang undang tersebut. Dan masyarakat sosial media dapat mengakses data di sosial media dengan ada cap perizinan dari menteri atau undang undang yang mengurus tentang sosial media yang mengakses data pribadi tersebut.

Rabu, 24 Januari 2018

KOTA SOLO - PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Pembangunan yang berwawasan lingkungan
adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. 

Ciri-ciri pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan yang dilaksanakan tidak terjadi atau mampu meminimalkan kerusakan dan pecemaran lingkungan.
2. Pembangunan yang dilaksanakan memerhatikan antara lingkungan fisik dan lingkungan emosi.
3. Pembangunan yang dilaksanakan mampu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara efektif,  efisien, dan bijaksana.
4. Pembangunan yang dilaksanakan mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan serta memerhatikan moral atau nilai-nilai adat yang dianut dalam masyarakat.
5. Pembangunan yang dilakukan harus memiliki sifat-sifat fundamental dan ideal serta berjangka pendek dan panjang.
6. Pembangunan yang dilaksanakan mampu memerluas lapangan dan kesempatan kerja.
7. Pembangunan yang dilaksanakan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan rakyat.
8. Pembangunan yang dilakukan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan hidup antaragolongan dan antardaerah.
9. Pembangunan yang dilaksanakan dalam tingakt laju pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.
10. Pembangunan yang dilakukan harus berpedoman untuk selalu mempertahankan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional.

pembangunan berwawasan lingkungan sangat diperlukan mengingat daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan perkembangan pemenuhan kebutuhan hidup. Namun perkembangan yang dicapai manusia karena majunya derap pembangunan itu membawa dampak negatif bagi lingkungan yakni rusaknya lingkungan karena pembangunan yang lebih cenderung berorientasi ekonomis. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Dengan pembangunan yang terus menerus diharapkan kita tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan sehingga akan tercipta Ruang Terbuka Hijau Hijau yang ideal yaitu sekitar 40% dari luas wilayah

Metode dan Teknik Perencanaan Lingkungan
Metode yang dugunakan dalam perencanaan lingkungan pada dasarnya tidak berbeda dengan metode yang digunakan pada perencanaan yang lain. Pokok-pokok yang menjadi fokus analisis dalam perencanaan akan muncul pada seluruh tahapan proyek dan bervariasi menurut tingkatan kerumitannya.
Pada tahap awal, biasanya berkaitan dengan persoalan rekayasa, keamanan dan kesehatan yang diketahui atau diharapkan. Selanjutnya proses tersebut akan menjadi lebih analitis, karena pokok persoalan yang muncul berkaitan dengan pengujian prosedur perencanaan dan desain. Pendekatan yang digunakan memang bervariasi. Pendekatan ini pada umumnya mencakup pemeriksaan lapangan. Setelah itu, disertai usaha untuk mendapatkan ukuran lapangan. Data tersebut diperoleh dari data sekunder, seperti peta topografi, peta tanah, keadaan cuaca.
Pengelolahan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus mendasarkan pada pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menyokong pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

CONTOH :

SOLO,JAWA TENGAH







Solo merupakan salah satu kota besar dari tiga kota utama yang di Jawa Tengah. Saat ini, Solo sedang mengalami perkembangan pembangunan dan masyarakat kearah yang lebih maju dan modern. Perkembangan yang terjadi terutama di bidang pembangunan membuat kota Solo rentan akan potensi masalah perkotaan. Solo di lewati oleh jalur utama antara Surabaya menuju Yogyakarta maupun sebaliknya. Hal ini menyebabkan sering terjadi kemacetan di pusat kota Solo saat jam kerja. Kemudian, Solo merupakan daerah dataran rendah potensi terjadinya banjir cukup besar di kota Solo, dan lagi semakin berkurangnya daerah resapan di dalam kota karena banyaknya pengalihan lahan dan laju pembangunan. 

Banyaknya masalah yang berpotensi terjadi di Kota Solo mengindikasikan banyaknya hal yang akan menghambat perkembangan kemajuan kota tersebut. Pemerintahan dan lembaga terkait maupun masyarakat Kota Solo perlu meningkatkan kepekaan terhadap segala potensi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, pemikiran yang bersifat inovatif dan berwawasan lingkungan serta dapat menyelesaikan semua masalah yang ada sangat dibutuhkan di kota Solo. Pemikiran ini bukan hanya idea tau angan-angan semata tetepi harus di wujudkan dengan aksi nyata. 
Kaizen berasal dari bahasa Jepang, kai: perubahan sedangkan, zen: menjadi lebih baik. Solo Kaizen dapat dijadikan filosofi dalam memenejemen pembangunan di Kota Solo. Dalam filosofi Solo Kaizen semua hal yang dapat membuat Solo menjadi kota yang lebih baik dapat dilakukan. Salah satu langkah strategis dalam untuk mewujudkan kota yang lebih baik adalah dengan mengembangkan konsep kota hijau, ramah lingkungan yang modern dan dapat diterima oleh semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat kota. Filosofi Solo Kaizen memiliki tujuan utama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat serta menjaga lingkungan yang merupakan pinjaman dari generasi yang akan datang. Pembangunan yang berwawasan lingkungan hijau (Eco-green) dibangun melalui pendekatan dari pemanfaatan keunggulan Indonesia yang merupakan negara tropis dengan keunikan ekosistem dan keragaman budaya yang ada.

          Filosofi Solo Kaizen diperuntukkan bagi semua warga masyarakat Solo dan para pendatang. Filosofi Solo Kaizen memungkinkan masyarakat untuk hidup lebih baik dengan integradi antara lingkungan yang alami dan kemajuan teknologi. Filosofi ini harus melekat di setiap warga masyarakat karena ini menyangkut Solo, kota tempat tinggal mereka.

A. Kampanye publik mengenai gerakan Solo Kaizen
 Menggalakkan kampanye publik (public campaign) untuk mengajak masyarakat mengubah Solo menjadi kota yang lebih baik, misalnya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah dan limbah sembarangan. Kampanye publik juga perlu ditujukan agar masyarakat dapat secara partisipatif memperbaiki kualitas kawasan permukimannya, terutama di kawasan bantaran sungai bengewan Solo dan kawasan padat penduduk. Kampanye publik ini juga dapat ditunjukkan melalui contoh nyata, sebagaimana yang dilakukan oleh komunitas-komunitas peduli lingkungan dan kesehatan yang ada di kota Solo seperti komunitas forum Solo hijau, Biopori, Earth Hour, Healthy food healthy life dan komunitas lainnya.

B. Kesediaan untuk berubah
Solo Kaizen merupakan filosofi yang menuntut kesadaran dari seluruh penduduk kota yang menginginkan kota Solo menjadi lebih baik. Maka dari itu, dibutuhkan kesediaan untuk berubah baik masyarakat maupun pemerintah. Perubahan yang dilakukan dapat dilakukan dengan hal kecil namun selalu konsisten dilakukan setiap waktunya. Perubahan yang dilakukan seperti, membuang sampah pada tempatnya, penggunaan sepeda sebagai mobilitas utama dan. Pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan perubahan yaitu melalui tindakan dukungan dalam perubahan yang dilakukan oleh masyarakat seperti menyediakan tempat sampah, sepeda dan taman hijau kota (green garden of city) agar dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentinganya hidup sehat dan bersih. Perubahan kebijakan juga perlu dilakukan yaitu dalam konteks pembangunan yang harus berwawasan lingkungan hijau (Eco-green) misalnya, semua gedung pemerintahan dan pusat perbelanjaan (mall) harus mencerminkan kepedulian terhadap aspek lingkungan disekitarnya. 

C. Konsisten terhadap tujuan
Keberhasilan program dan rencana yang  telah dibuatkan membutuhkan  konsistensi terhadap tujuan serta aksi nyata yang terukur. Pemerintah dan masyarakat harus mengaplikasikan rencana yang telah ada di lapangan.  

D. Usaha nyata
Solo Kaizen dapat dijadikan filosofi dalam memenejemen pembangunan di Kota Solo. Pembangunan yang mengutamakan aspek keseimbangan lingkungan dan makhluk hidup serta bertujuan menjadikan Solo lebih baik bagi seluruh aspek kehidupan yang ada merupakan tujuan utamanya. Dalam mewujudkan tujuan ini dibutuhkan beberapa usaha nyata yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, beberapa usaha dalam mewujudkan Solo Kaizen adalah:

Ø  Menggalakkan pola hidup sehat

1)      Gerakan membuang sampah pada tempatnya. Permasalahan utama ialah bagaimana agar tindakan membuang sampah menjadi suatu tindakan yang menarik untuk dilakukan. Hal yang dapat dilakukan seperti membuat tempat sampah semenarik mungkin.

2)      Area bebas asap rokok. Hal diperlukan untuk menyadarkan mereka yang merokok betapa pentingnya kesehatan tidak hanya pada dirinya sendiri tetapi bagi orang lain disekitarnya yang telah menjadi perokok pasif.

3)      NCFD (new car free day). Perlunya peningkatan pada program yang telah terlaksana setiap minggunya di kota Solo ini. Peningkatan yang dilakukan seperti adanya agenda bulanan khusus atau kagiatan pada hari-hari khusus yang mana berfokus pada lingkungan. Misalnya, pada hari bumi dilakukan kagiatan penanaman pohon ditaman kota kemudian, pada hari habitat dunia dilakukan kegiatan pelapasan ikan dan burung di sungai Bengawan Solo. NCFD bukan hanya sebagai tempat berkumpulnya warga kota untuk berolahraga dan mengurangi polusi setiap minggunya
tapi diharapkan juga bisa menjadi wadah bagi komunitas masyarakat yang mengingikan Solo menjadi lebih baik.

Ø  Program STP (Solo Tanpa Polusi)

1)      Penggunaan sepeda sebagai sarana mobilitas utama di dalam kota. Pemerintah memiliki peran penting bagaimana menjadikan bersepeda sebagai pilihan utama warga masyarakat. Pemerintah dapat menggalakkan program Bike for Solo (BFS). Pemerintah dalam hal ini dapat menyediakan rumah sepeda di beberapa titik di dalam kota. Sistem yang digunakan seperti halnya game card yang ada di area bermain time zone. Jadi, masyarakat memiliki kartu khusus yang dapat digunakan untuk mengambil dam mengembalikan sepeda yang telah disediakan dirumah sepeda.
Penggunaan sepeda dapat dilakukan kapan saja dan secara gratis. 

2)      Penanaman pohon trembesi di dalam kota. Menurut Dr. Ir. H Endes N. Dahlan (dalam Haska, 2011), satu batang pohon trembesi mampu mnyerap 28,5 ton gas CO2 setiap tahunya (diameter tajuk 15m). Selain itu pohon trembesi juga mampu menurunkan konsentrasi gas secara efektif, sebagai tanaman penghijauan dan memiliki kemampuan menyerap air tanah yang kuat. Dengan penanaman pohon trembesi di sepanjang pinggiran jalan di kota Solo pasti dapat mengurangi emisi karbon dan membuat Solo menjadi terlihat lebih asri.

3)      Kebijakan pengurangan penggunaan kendaraan bermotor di dalam kota. 

Ø  Solo Kota hijau 

1)      Taman hijau kota (green garden city). Pembangunan taman kota diperlukan sebagai tempat bagi respan air dan area penyuplai oksigen bagi kota itu sendiri.

2)      Tanaman vertikal (vertical plants). Perkembangan pembangunan menyebabkan berkurangnya lahan resapan dan lahan hijau salah satu solusinya adalah dengan tanaman vertikal (vertical plants).
Konsep penanaman tumbuhan pada dinding bangunan yang sangat efektif untuk menjadikan kota terlihat lebih hijau. 

3)      Pembangunan berwawasan lingkungan hijau (green building). Pembuatan kebijakan bahwa semua gedung pemerintahan dan pusat perbelanjaan (mall) dalam hal pembangunannya harus memperdulikan keseimbangan lingkungan disekitarnya misalnya dengan adanya area resapan yang memadai dan area hijau.

Ø  Siap tanggap bencana

1)      Pencegahan banjir dengan biopori. Biopori merupakan lubang yang dibuat untuk memudahkan peresapan air kedalam tanah dalam hal ini untuk pencegahan banjir kota. Pembuatan biopori dapat dilakukan di sekitar rumah secara mandiri oleh warga masyarakat. Hal ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan bencana banjir di kota Solo.

2)      Pelatihan mitigasi bencana terhadap masyarakat dan peserta didik. Mitigasi bencana merupakan tindakan pencegahan terhadap terjadinya bencana. Solo yang berada disekitar gunung api memiliki potensi terkena dampak apabila terjadi letusan gunung api. Solo juga merupakan daerah daratan rendah yang berpotensi terjadi bencana banjir. Dari fakta tersebut, diperlukan pelatihan mitigasi bencana bagi masyarakat Solo dan juga dapat dilakukan terhadap peserta didik.

Ø  Ekonomi kreatif

1)      Menggunakan limbah (reduce). Untuk mengembangkan ekonomi yang kreatif dan inovatif diperlukan kejelian. Limbah-limbah yang tidak terpakai lagi dapat dimanfaatkan seperti limbah rumah tangga (cangkang telur, kulit bawang) dapat diolah menjadi kerajinan tangan seperti hiasan di vas bunga, hiasan dinding dan lain sebagainya.

2)      Mengutamakan proses daur ulang (recycle). Bahan-bahan yang tidak mudah terurai seperti plastik dapat di daur ulang. Industri daur ulang plastik berskala kecil namun dapat member hasil nyata pada lingkungan sangat diperlukan. Tidak hanya plastik daur ulang juga dapat dilakukan pada kertas dan kaca.

3)      Memanfaatkan sumber daya yang ada sebaik mungkin dengan tetap memperdulikan keseimbangan alam.

Pembangunan dalam Solo Kaizen dilakukan dengan menggunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memperdulikan keseimbangan lingkungan. Pengaplikasian Solo Kaizen juga harus menggunakan teknologi yang memungkinkan rencana dan tindakan dilakukan secara efektif dan efesien. Penggunaan teknologi dalam Solo Kaizen untuk menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, mensejahterakan rakyat serta berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan yang modern dan berkelanjutan. 

Kesimpulan

Filosofi Solo Kaizen memiliki tujuan utama yaitu membuat Kota Solo menjadi lebih baik serta mengutamakan aspek keseimbangan lingkungan dan makhluk hidup. Untuk mewujudkan permukiman dan perkotaan yang lebih baik, salah satu strateginya adalah dengan mengembangkan kota berwawasan lingkungan hijau (Eco-green). Terdapat 6 kunci utama untuk mewujudkan Solo Kaizen (6 Keys for Solo Kaizen),yaitu:
  • ·          Perencanaan yang matang,
  • ·          Kerjasama pemerintah dan masyarakat,
  • ·          Kampanye publik mengenai gerakan Solo Kaizen,
  • ·          Kesediaan untuk berubah,
  • ·          Konsisten terhadap tujuan dan,
  • ·         Usaha nyata. Dalam hal Solo Kaizen berfokus pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, mengurangi polusi di kota Solo, menjadikan Solo kota hijau, mitigasi bencana dan ekonomi kreatif bagi masyarakatnya


Sumber :


Rumah adat Mbaru Niang-Arsitektur Biologis

Arsitektur Biologis berasal dari hubungan kata arsitektur yang berarti “pembangunan”, bios yang berarti “kehidupan”, dan logos yang berarti “dunia teratur” secara interdisipliner.
Arsitektur sendiri merupakan seni dalam imajinasi dan ilmu dalam merancang bangunan, maksudnya adalah arsitektur yang merancang serta membangun keseluruhan lingkungan binaan dan menuju pada hasil proses perancangan.

Sedangkan Biologis adalah ilmu alam yang mempelajari kehidupan serta organisme hidup termasuk struktur, fungsi, pertumbuhan, evolusi, persebaran dan taksonominya. Jadi Arsitektur Biologis adalah illmu penghubung yang mempelajari antara manusia dan lingkungan secara keseluruhan. Arsitektur ini merupakan arsitektur kemanusiaan yang memeperhatikan kesehatan.

Pengaplikasian Arsitektur Biologis lebih memanfaatkan potensi alam berdasarkan pembangunan berwawasan lingkungan. Kualitas dari arsitektur sulit diukur batasan antara arsitektur yang bermutu dan yang tidak bermutu. Kualitas bisa dinilai dari bentuk bangunan serta konstruksi namun kurang mementingkan kualitas penghuni yang dirasakan yang memungkinkan ketertarikan terhadap arsitektur ini. Dalam Arsitektur Biologis diupayakan dalam perancangan arsitektur  memperhatikan aspek lingkungan serta meningkatkan kualitas kehidupan.




Bahan-bahan bangunan yang digunakan dalam mewujudkan arsitektur biologis adalah bahan-bahan bangunan dari alam, seperti kayu, bambu, rumbia, alang-alang dan ijuk. Perencanaan arsitektur biologis senantiasa memperhatikan konstruksi yang sesuaidengan tempat bangunan itu berada. Teknologinya sederhana, bentuk bangunannya punditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya dan oleh fungsi menurut kebutuhan dasar penghuni dengan cara membangunnya. Arsitektur tradisional merupakan contoh dari arsitektur biologis.

Perencanaan arsitektur biologis memperhatikan konstruksi yang sesuai dengan tempat bangunan itu berada. Bentuk bangunan ditentukan oleh rangkaian bahan bangunannya. Konstruksi bangunan yang digunakan ada yang bersifat masif (konstrtuksi tanah, tanah liat dan lempung),berkotak (konstruksi batu alam dan batu-batu merah), serta konstruksi bangunan rangka(kayu dan bambu).
Dalam konsep arsitektur biologis lebih di arahkan untuk  menjaga alam,perpaduan antara manusia dengan alam artinya setiap bangunan yang akan di bangun tidak memiliki dampak negatif terhadap alam dan dapat menciptakan suatu karya arsitektur yang ramah lingkungan,tahapan arsitektur biologis dapat tercapai apabila :

1. Penggunaan material yang ramah lingkungan
2. Membuat solusi untuk mengatasi dampak negatif yang akan terjadi pada lingkungan sekitar.
Inovasi dan terobosan baru pada arsitektur biologis adalah tema “Green Arsitektur” yang ramah lingkungan dengan penghematan energi serta pemanfaatan lingkungan sebagai patokan utama pada tema green arsitektur. 

CONTOH :

Rumah Adat Rumah adat Mbaru Niang, NTT




Mbaru Niang adalah rumah adat yang berada di Pulau Flores Indonesia. Rumah adat Mbaru Niang ini sangat unik berbentuk kerucut dan memiliki 5 lantai dengan tinggi sekitar 15 meter. Rumah adat Mbaru niang ini sangat langka karena hanya tinggal beberapa dan hanya terdapat di kampung adat Wae Rebo yang terpencil di atas pegunungan.
Mbaru Niang berbentuk kerucut dengan atap yang hampir menyentuh tanah. Atap yang digunakan rumah adat Mbaru Niang ini menggunakan daun lontar. Mirip rumah adat "honai" di Papua, Mbaru Niang adalah rumah dengan struktur cukup tinggi, berbentuk kerucut yang keseluruhannya ditutup ijuk.
Mbaru Niang memiliki 5 tingkat dan terbuat dari kayu worok dan bambu serta dibangun tanpa paku. Tali rotan yang kuatlah yang mengikat konstruksi bangunan. Setiap mbaru niang dihuni enam sampai delapan keluarga.
  
Setiap lantai rumah Mbaru Niang memiliki ruangan dengan fungsi yang berbeda beda yaitu:
  • ·         tingkat pertama disebut lutur digunakan sebagai tempat tinggal dan berkumpul dengan keluarga
  • ·         tingkat kedua berupa loteng atau disebut lobo berfungsi untuk menyimpan bahan makanan dan barang-barang sehari-hari
  • ·         tingkat ketiga disebut lentar untuk menyimpan benih-benih tanaman pangan, seperti benih jagung, padi, dan kacang-kacangan
  • ·         tingkat keempat disebut lempa rae disediakan untuk stok pangan apabila terjadi kekeringan,
  • ·         tingkat kelima disebut hekang kode untuk tempat sesajian persembahan kepada leluhur


sumber :

Senin, 01 Januari 2018

Eksploitasi Sumber Daya Alam

Pengertian eksploitasi adalah pemungutan atau pengambilan suatu sumber daya alam yang ada untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau bahkan oleh banyak orang yang mana terutama dengan maksud tujuan untuk memenuhi kebutuhan tetapi kadang dalam jumlah yang berlebihan sehingga cenderung merugikan.
Contoh kegiatan eksploitasi yang banyak dilakukan meliputi eksploitasi hutan, eksploitasi anak, eksploitasi minyak bumi, eksploitasi perempuan, eksploitasi batu bara, eksploitasi ekosistem dan lain sebagainya.
Dapat kita simpulkan bahwa eksploitasi secara umum bila melihat pengertian diatas adalah: Eksploitasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan cara mengambil atau mempergunakan sumber daya alam yang ada dan kemungkinan besar lebih cenderung merugikan.

PT. Freeport di Papua 

beroperasi dari tahun 1967 






Pembangunan Papua dan Eksploitasi Sumber Daya  Alam

     1) Insfrastruktur
pembangunan (secara fisik)  daerah sekaligus memberi dampak langsung terhadap pengurangan tutupan lahan Hutan yang mengakibatkan konversi Lahan. Tak dapat disangkal lagi, kalau pemekaran wilayah kabupaten baru di tanah Papua justru mempercepat proses pengoyakan hutan dan kawasan konservasi. Pasalnya wilayah baru butuh ruang untuk membangun sarana prasarana dengan membuka lahan dengan cara menebang hutan.
Ironisnya kawasan-kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi itu sejak beberapa tahun lalu justru mendapat tekanan berupa perambahan untuk pertanian, permukiman, pembangunan infrastruktur, dan tak jarang illegal logging.sehingga butuh kajian yang komprehensif untuk dilakukan studi kelayakan sebelum dilakukan pemekaran suatu wilayah dan pembanguna sara prasarana di setiap kabupaten yag telah dimekarkan. Agar tidak mengurangi nilai dari kawan Hutan lindung. 

     2) Perkebunan Kelapa Sawit
Dari semua wilayah di Indonesia, Papua menjadi rumah terbesar bagi hutan hujan tropis primer yang masih perawan. Pada akhir 2012, luas hutan primer diperkirakan 35,2 juta hektar, atau 86,2 persen dari total kawasan. Sebagai bandingan, hutan primer di Sumatera hanya tinggal 13,4 juta hektar yang tersisa, atau 28,3 persen dari luas kawasan. Sementara itu di Kalimantan luasnya 27,6 juta hektar atau 51,9 persen. Pada 2010, populasi di Papua sekitar 3,6 juta orang. Papua memiliki pertumbuhan populasi terbesar dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia karena tingginya angka kelahiran dan transmigrasi. Papua juga memiliki sekitar 312 suku berbeda termasuk suku-suku terpencil. Situasi acapkali diwarnai ketegangan di kawasan yang memiliki kegiatan-kegiatan baru seperti penanaman kelapa sawit karena kehadiran militer terhadap terduga anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua sangat terkenal, dan bahkan sering menyebabkan kepanikan yang meluas di desa-desa.
Kawasan lahan yang luas makin sulit ditemukan di Sumatera dan Kalimantan karena begitu banyaknya kawasan yang sudah terdeforestasi. Hal itu juga disebabkan oleh meningkatnya pelaksanaan pembatasan sektor swasta maupun pemerintah untuk melakukan deforestasi, konversi lahan gambut, dan pengambilalihan tanah-tanah masyarakat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan perkebunan mencari lahan perluasan di Papua. Pada 2005, hanya ada lima perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Papua. Menjelang akhir 2014, ada 21 perkebunan yang beroperasi, dengan 20 konsesi lain pada tahap yang lebih maju atas proses-proses perizinan mereka. Korindo, yang mulai aktif di sektor kehutanan di Papua semenjak 1993, paling agresif melakukan perluasan kawasan kelapa sawitnya di Papua lebih dari lima tahun terakhir. Alhasil, Korindo merupakan perusahaan kelapa sawit terbesar di Papua.
 
3) Pertambangan
Papua kaya akan mineral, minyak, dan gas alam. Papua terletak diwilayah “ Ring of Fire”, yaitu pertemuan antara lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik, sehingga papua merupakan salah satu zona terkaya mineral didunia. Ada dua jenis aktivitas pertambangan di Papua yaitu pertambangan rakyat dan pertmbangan skala besar.
·         Pertambangan Rakyat 
Kegiatan pertambangan emas rakyat mulai berkembang  pada awal tahun 1990-an dan berlangsung di empat wilayah dengan ijin dari Menteri Pertambangan dan Energi. Keempat lokasi tersebut adalah Kec.Web, Kesc.Uwapa, Kec.Topo, dan Kec.Senggi (Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Papua,2000). Kecamatan Wen di Kab.Jayapura mencakup sungai-sungai di tiga desa dengan total wilayah pertambangan seluas 385 ha. Kecamatan Uwapa di Kab Nabire merupakan wilayah pertambangan emas terbesar, yang memekerjakan sekitar 12.000 orang, yang mencakup daerah S.Buaya (2.870 ha), sowasowa (6.175 ha), Adai (4.365 ha) dan Matao (4620 ha). Dua wilayah lainya adalah Kecamatan Topo, Nabire, yang mencakup sungai-sungai kecil percabangan dan sungai-sungai besar yang disebut sebelumnya dan Kec.Senggi di Sentani Timur dan Barat,Kab.Jayapura yang mencakum sungai-sungai Pas,Pis, Maru dan Okopulu.
·         Pertambangan Skala Besar di Bawah Kontrak Kerja (KK)
   Dalam UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan, Pemerintah Indonesia membuka kesempatan penanaman modal asing dibidang pertambangan dibawah perjanjian Kontrak Kerja (KK). PT .Freeport Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan di Papua yang bereproduksi menurut UU tersebut. Perusahaan tambang lainnya masih dalam proses eksplorasi, termasuk PT.Nusamba Duta, PT.Siriwo Mining, dan PT. Iriani Mutiara Idenburg (Ekplorasi Emas); PT.Cyprus Amax Iriani (Eksploitasi Emas,Tembaga dan Logam): PT.Gag Nikel dan PT.Iriani Mutiara Mining (Eksplorasi Nikel); PT.Ingol Atares (Ekplorasi Emas dan Logam); PT.Iriani Sentani (Ekplorasi Emas dan Nikel);PT.Persada Pertama Mulia (Eksplorasi Batubara): PT.Karunia Pola Daya Bumi dan PT.Kumamba Mining (Ekploitasi pasir Mineral): serta PT.Mineralindo Mas Salawati dan PT. Nabire Mining (Ekplorasi Emas dan Tembaga). Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM,2001), total luas wilayah yang disetujui untuk pertambangan rakyat dan yang dikontrakkan untuk pengkajian, ekplorasi dan produksi pertambangan komersial adalah sekitar 11 juta hektar, sebagian besar dibagian utara Papua, yang mencakup sekitar 25% wilayah total pulau papua.Selain itu Minyak bumi merupakan produk pertambangan  utama Papua, dari sumur-sumur minyak sekitar sorong, salawati  dan Teluk Bintuni Ekplorasi Proyek LNG Tangguh (proyek kerjasam group minyak terbesar ketiga didunia,BP PLC dan BUMN Indonesia Pertamina).

4) Wisata alam
Potensi pariwisata yang dimiliki Provinsi ini hampir terlengkap di Indonesia.   Alam yang dimilikinya masih asli, budaya yang khas dan unik, minat khusus bahari yang tak kalah menarik dengan daerah lain diIndonesia bahkan mancanegara sekalipun.  Semuanya ini belum disentuh bahkan ditata untuk menjadi obyek dan daya tarik wisata unggulan bagi kunjungan wisatawan, terutama salju abadi di pegunungan tengah dan taman Nasional Lorentz yang luasnya mencapai 2.505.600 ha.  Kawasan ini merupakan kawasan konservasi terluas di Asia tenggara, berada pada ketinggian 0-4.884 m dpl dan tersebar di 4 Kabupaten, Yaitu : Kabupaten Jayawijaya, Mimika, Puncak Jaya dan Asmat.  Taman Nasional Lorentz bukanlah kawasan konservasi biasa seperti kawasan lainny melainkan pada tanggal 12 Desember 1999 PBB melalui United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi menetapkannya sebagai situs alama warisan dunia yang memiliki kurang lebih 43 jenis ekosistem, kawasan Daerah Tropis yang memiliki gletser ( Puncak cartenz) dan danau Habema yang menakjudkan, dihiasi padang rumput alpin dan rawa-rawa.
Masih ada lagi Taman Nasional Wasur di Merauke dengan berbagai spesies mamalia, Taman Nasional Teluk cenderawasih dengan berbagai biota laut dan karang yang indah serta tidak ketinggalan pula potensi budaya yang biasanya ditampilkan pada Festival Lembah Baliem dan Asmat serta kegiatan pariwisata lainnya berupa Trekking, Hiking, Hunting dan Adventuring.


Dampak Terhadap dan Lingkungan Hidup

A. Merusak Anekaragam Hayati
Proses ekplorasi serta produksi perusahaan (Tambang,Hutan ddl)  secara tidak langsung maupun langsung akan mengancam ekosistem dan didaratan maupun diperairan karena dengan kehadiran perusahaan akan mengilangkan kondisi alami dalam ekosistem abiotik maupun biotik, sehingga akan berujung pada punahnya spesies endemik ditingkat mikro maupun mikro. Contoh kasus :  Kematian ribuan ekor Ikan di Sungai Amaima yang berada dalam Arealp Operasional PT Freeport (Okezone,2016).

B. Mengalih Fungsi Lahan
Hutan berfungsi sebagai penyeimbang fungsi ekosistem. Peranan hutan sangat penting dalam sistem penyangga kehidupan. Hutan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan air yang baik, sebagai habitat bagi flora dan fauna, mengurangi polusi pencemaran udara, sebagai penyubur tanah, sebagai paru-paru dunia dengan menyuplai oksigen untuk kehidupan, sebagai penahan erosi dan lain sebagainya. Bisa dibayangkan dengan kondisi hutan kita sekarang yang maraknya dialih fungsikan ke bentuk lain akan menyebabkan fungsi hutan terganggu. Boleh kita lihat bencana alam dimana-mana, seperti banjir, erosi, tanah longsor, pemanasan global yang banyak diisukan oleh dunia internasional. Berapa banyak kerugian negara akan kasus ini?. Itu baru kasus yang berkaitan dengan alam, belum lagi akhir-akhir ini banyak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan terkait alih fungsi lahan hutan ini. Konflik yang terjadi kebanyakan mengorbankan masyarakat kecil, bukan hanya harta bahkan nyawa pun terkorbankan.

C. Merusak Daerah Resapan Air
Berbagai proyek pembukaan lahan seperti, perluasan lahan kelapa sawit, petambangan dan pemekaran di sekita Daerah Aliran Sungai maupun di sekitaran wilayah yang miliki curah hujan tinggi akan mengakibatkan Luapan air (Banjir) karena jalur masuknya sudah terdegradasi oleh aktivitas manusia dan kembali menajdi bumerang bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Contoh kasus : Ekspansi Sawit PT.Nabire Baru di daerah Resapan air Banjir Melanda Kampung Sima dan Waumi (Jerat, 2016).

D. Pencemaran lingkungan sekitar
Kehadiran berbagai perusahaan serta maraknya pemekaran di pulau papua, menyebabkan arus imigrasi penduduk dari luar papua. Transmigrasi penduduk tersebut berasal dari Jawa, Kalimantan,Sulawesi,sumatra dan pulau kecil lainnya di Indonesia. Ada berbagai motif kedatang masyrakat pendatang ke papua, antara lain untuk mencari nafkah idup, menjalani tugas negara (PNS), menjadi buruh di berbagai perusahaan di papua. Arus urbanisasi tersebut berpengaruh pada peningkatan penduduk di papua seiring dengan itu kebutuhan akan rumah dan panganpun meningkat drastis. Sebagai konsekuensinya produksi sampah di rumah dan diruang publikpun menigkat seiring banyaknya aktivitas kota mengakibatkan penumpukan sampah organik dan nonorganik di kota. Kebiasaan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sehingga, kedapatan banyak masyarakat yang membuang sampah di sungai.
Contoh kasus :

Masalah sampah di Kota nabire dan pengelolaan yang masih minim, mengutip Nabire Net “Pasca hari raya Idul Fitri 1436 H, sampah di kota Nabire nampak mulai ‘menggunung’ disejumlah lokasi di kota Nabire. Sumbangan sampah terbanyak berasal dari sejumlah pasar yang menumpuk di pinggiran jalan, seperti yang terlihat  di jalur hijau jalan merdeka depan komplek Pasar Oyehe, di Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis dan sejumlah tempat lain di Nabire”.







sumber :