HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
Nama : Tiara Nur‘Indah Rahma Putri
NPM
: 27316384
Kelas : 2TB03
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ABSTRAK
Hukum
pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur
tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah
menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum
pranata pembangunan memiliki 4 unsur yaitu, manusia, sumber daya alam, modal,
dan teknologi.
Dalam arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan.
Selain itu adanya
aspek hukum yang harus di ketahui dalam konstruksi, Struktur hukum pranata,
Undang-undang dasar dan pasal pasal yang ada dalam hukum pranata pembangunan,
yang berisikan tentang ketentuan ketentuan apa saja yang harus dilaksanakan
dalam pembangunan, baik tentang gambaran bangunan, cara pembayaran ataupun
denda yang harus di kenakan dan ada juga contoh kontrak pembangunan.
BAB I
LATAR BELAKANG
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang
membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan
ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada
tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
firmitas (kekuatan atau konstruksi),
utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam
pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga
mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata
yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah
ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya
kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan
materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan
kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Menjadikan ini sebagai referensi atau
patokan pembelajaran tentang pentingnya Hukum & Pranata Pembangunan. Yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah
pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dll.
Perkembangan
kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke
kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau
perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana
keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh
kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan
sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
BAB II
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Pranata adalah sistem tingkah laku sosial
yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, interaksi antar individu/kelompok/kumpulan dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat institusi. Sedangkan
Pembangunan adalah suatu proses untuk mencapai suatu
perubahan, atau suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai paradigma
perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia
untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur
pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Hukum pranata
pembangunan memiliki empat unsur :
Manusia : Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
Sumber Daya Alam : Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
Modal :Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
Teknologi :Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
Jadi, pengertian dari Hukum
pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur
tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah
menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk
menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan
berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Dikarenakan kurangnya
lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah
dalam suatu kawasan/daerah.
Dalam arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi
menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa
Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
l
Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan
dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan,
perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam
perjanjian.
l
Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan
dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
l
Ketenagakerjaan :
menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa
konstruksi.
l
Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur
pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
STRUKTUR
HUKUM PRANATA
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan
penuntutan.
3. Yudikatif
(MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4. Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
5. Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer,
pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992
tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang –
Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
OBJEK BANGUNAN
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pada
Bab 1 berisi antara lain :
Bab
2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara
lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil
dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
Bab
3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
Bab
4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
Bab
5
Peran serta masyarakat, isi bab ini
antara lain :
Bab
6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
Bab
7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain
:
Bab
8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara
lain :
Bab
9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara
lain :
Bab
10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara
lain :
CONTOH
KONTRAK PEMBANGUNAN
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Po. Sejahtera
Alamat
: Jl. Letnan Marzuki No. 015/092 Talang Jawa
Telepon
: (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.
Nama
: Suprayitno
Telepon
: 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara
sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”
dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya
masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk
membangun Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.
BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong
bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak
Kesatu.
Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan setuju
dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.
PASAL 1
Pihak Kesatu akan membangun rumah makan
di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari
Pihak Kedua.
PASAL 2
GAMBARAN BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membnagun rumah makan
berbentuk rumah Padang dengan ruang makan, kamar mandi laki-laki dan perempuan
masing-masing 5 buah, dapur, tempat istirahat, mushola, mini market, kantin
serta tempat parkir.
PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN
Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada
Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah
Makan yang beralamat tersebut diatas dengan luas 2000 m2.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah makan meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu
sungai.
PASAL 5
KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua harus melakukan
pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian
kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
PASAL 6
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN
Pihak Kesatu akan membayar biaya
Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak
Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Satu Milyar Rupiah.
PASAL 7
KOMSUMSI
Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya
komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam
upah.
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya tersebut diatas akan
dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai
oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak
Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui
oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan
oleh Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kesatu tidak mampu
menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar
upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter
bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh
pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu
pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September.
Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.
PASAL 10
DENDA dan SANKSI
Apabila Pihak Kedua terlambat
melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan
kontrak borongan.
Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan
yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan
denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan
ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang
dilalaikannya.
PASAL 11
JUMLAH PEKERJA
Pihak Kedua boleh menambah jumlah
pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan
jumlah pekerja tersebut.
PASAL 12
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun
juga dengan alasan apapun juga.
PASAL 13
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan
konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk
serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah
disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan
pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus
ribu rupiah permeter persegi).
PASAL 14
PENGAWASAN
Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang
mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap
Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.
PASAL 15
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan,
setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan
penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
PASAL 16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk “Keadaan
Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PASAL 17
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian
atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan
memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan diserahkan
kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk menerima/menyetujui
hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu
sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
PASAL 18
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum
dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang
tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin
timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah
pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah
pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua
belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan
(addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian
ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat
dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan
Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada
hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.
Prabumulih,
5 Maret 2012
Pihak
Kedua Pihak Kesatu,
…………….
…………….
Suprayitno
Po. Sejahtera
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian
Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur
tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah
menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan memiliki 4
unsur yaitu manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi. Adapun pada
pelaksanaan Jasa Konstruksi yang harus memperhatikan aspek hukumnya yaitu
Keperdataan, Administrasi Negara, Ketenagakerjaan dan Pidana. Terdapat juga
struktur hukum pranata dan Undang-Undang NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan
& Pemukiman. Di dalamnya terdapat 10 bab dari 42 pasal. Yang mengatur
tentang Ketentuan Umum ( 2 pasal ), Asas dan Tujuan (2 pasal ), Perumahan ( 13
pasal ), Pemukiman ( 11 pasal ), Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ), Pembinaan
(6 pasal ), Ketentuan Piadana ( 2 pasal ), Ketentuan Lain –
lain ( 2 pasal ), Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ), Ketentuan Penutup ( 2 pasal
). Untuk lebih jelas diberikan contoh menulis surat kontrak pembangunan rumah
makan. Dijelaskan juga pasal pasal apa yang harus diterapkan dan disertakan
pada perencanaan pembangunan. Dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan
menjelaskan tentang pentingnya menjadikan Undang undang sebagai patokan untuk
membangun sebuah bangunan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan perumahan
dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah pada pertumbuhan
wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang pembangunan di
bidang ekonomi, sosial budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar