About

Senin, 19 November 2018

HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN










Nama     : Tiara Nur‘Indah Rahma Putri
NPM       : 27316384
Kelas     : 2TB03


JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





ABSTRAK


Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur yaitu, manusia, sumber daya alam, modal, dan teknologi.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Selain itu adanya aspek hukum yang harus di ketahui dalam konstruksi, Struktur hukum pranata, Undang-undang dasar dan pasal pasal yang ada dalam hukum pranata pembangunan, yang berisikan tentang ketentuan ketentuan apa saja yang harus dilaksanakan dalam pembangunan, baik tentang gambaran bangunan, cara pembayaran ataupun denda yang harus di kenakan dan ada juga contoh kontrak pembangunan.


BAB I

LATAR BELAKANG

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
Menjadikan ini sebagai referensi atau patokan pembelajaran tentang pentingnya Hukum & Pranata Pembangunan. Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dll.

Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


BAB II

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, interaksi antar individu/kelompok/kumpulan dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat institusi. Sedangkan 
Pembangunan adalah suatu proses untuk mencapai suatu perubahan, atau suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai paradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
Manusia                                    : Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Sumber Daya Alam   : Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal                              :Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi                         :Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Jadi, pengertian dari Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. 
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
ASPEK HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
l  Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
l  Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
l  Ketenagakerjaan            : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
l  Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

STRUKTUR HUKUM PRANATA
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.    Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4.    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
5.    Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.    Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal ) 3. Perumahan ( 13 pasal ) 4. Pemukiman ( 11 pasal ) 5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ) 6. Pembinaan (6 pasal ) 7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal ) 8. Ketentuan Lain lain ( 2 pasal ) 9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ) 10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
dll
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
tujuan pembangunan permukiman
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
tahap tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
kegiatan kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
dll
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
dll.
hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Alamat  : Jl. Srikatun No. 53/108
OBJEK BANGUNAN
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar ynag ada dan disepakati.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.


Pada Bab 1 berisi antara lain :

Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :

Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :

Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :

Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :

Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :

Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :


Bab 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :

Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :


CONTOH KONTRAK PEMBANGUNAN

Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama    : Po. Sejahtera
Alamat  : Jl. Letnan Marzuki No. 015/092 Talang Jawa
Telepon : (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.
Nama    : Suprayitno
Telepon : 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk membangun Rumah Makan yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.
BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu.
Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

PASAL 1
Pihak Kesatu akan membangun rumah makan di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari Pihak Kedua.
PASAL 2
GAMBARAN BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membnagun rumah makan berbentuk rumah Padang dengan ruang makan, kamar mandi laki-laki dan perempuan masing-masing 5 buah, dapur, tempat istirahat, mushola, mini market, kantin serta tempat parkir.
PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN
Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas dengan luas 2000 m2.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah makan meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu sungai.
PASAL 5
KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
PASAL 6
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN
Pihak Kesatu akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Satu Milyar Rupiah.
PASAL 7
KOMSUMSI
Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam upah.
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya tersebut diatas akan dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kesatu tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.
PASAL 10
DENDA dan SANKSI
Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan kontrak borongan.
Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.
PASAL 11
JUMLAH PEKERJA
Pihak Kedua boleh menambah jumlah pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan jumlah pekerja tersebut.
PASAL 12
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga.
PASAL 13
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus ribu rupiah permeter persegi).
PASAL 14
PENGAWASAN
Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.
PASAL 15
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
PASAL 16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk Keadaan Memaksa adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PASAL 17
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
PASAL 18
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.
Prabumulih, 5 Maret 2012
Pihak Kedua Pihak Kesatu,
……………. …………….
Suprayitno Po. Sejahtera


BAB III
KESIMPULAN

Pengertian Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang resmi yang mengatur tentang interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur yaitu manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi. Adapun pada pelaksanaan Jasa Konstruksi yang harus memperhatikan aspek hukumnya yaitu Keperdataan, Administrasi Negara, Ketenagakerjaan dan Pidana. Terdapat juga struktur hukum pranata dan Undang-Undang NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Di dalamnya terdapat 10 bab dari 42 pasal. Yang mengatur tentang Ketentuan Umum ( 2 pasal ), Asas dan Tujuan (2 pasal ), Perumahan ( 13 pasal ), Pemukiman ( 11 pasal ), Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal ), Pembinaan (6 pasal ), Ketentuan Piadana ( 2 pasal ), Ketentuan Lain lain ( 2 pasal ), Ketentuan Peralihan ( 1 pasal ), Ketentuan Penutup ( 2 pasal ). Untuk lebih jelas diberikan contoh menulis surat kontrak pembangunan rumah makan. Dijelaskan juga pasal pasal apa yang harus diterapkan dan disertakan pada perencanaan pembangunan. Dapat disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan menjelaskan tentang pentingnya menjadikan Undang undang sebagai patokan untuk membangun sebuah bangunan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan. Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional. Serta menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar